Mahasiswa pada Administrasi Pendidikan UNIMED MEDAN
Abstrak
Dalam membangun masyarakat Indonesia baru yang demokratis, desentralisasi pendidikan merupakan
suatu keharusan. Namun, desentralisasi yang kurang terarah dapat menjadi
ancaman bagi integrasi bangsa.
Pendidikan Nasional haruslah bertolak dari pengembangan manusia Indonesia yang konkret dalam konteks budaya lokal yang pluralistic,
menuju manusia Indonesia yang cakap, beriman, dan bertakwa, bersikap
demokratis, dalam tatanan kebudayaan dari persatuan Indonesia. Pendidikan
Nasional merupakan proses pembentukan social capital bagi terwujudnya manusia
Indonesia yang demokratis dan toleran, melalui proses pendidikan bipolar yang dinamis dan komplementer
antara kutub individual dalam kelokalannya dan kutub persatuan bangsa
Indonesia. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan menyandang dua aspek,
yaitu sistemik dan sinergik yakni
pengembangan akuntabilitas horizontal pendidikan yang menuntut partisipasi
masyarakat local dalam manajemen dan
supervise semua tingkat dan jenis pendidikannya, dirajut dengan perwujudan
akuntabilitas vertical pendidikan melalui berbagai standar Nasional yang akan
mempersiapkan manusia dan bangsa Indonesia ke arah kehidupan yang lebih baik
serta mempunyai daya saing dalam kehidupan global abad ke-21. Penyelenggaraan
pendidikan nasional yang berasaskan desentralisasi serta bernuansa otonomi
daerah yang seluas – luasnya haruslah berdasarkan paradigm manajemen pendidikan
tersebut di atas.
B A B
I
P E N D A H U L U A N
A. Latar
belakan
Masyarakat dan bangsa Indonesia
kini berada di dalam suatu era baru, era reformasi. Era reformasi sebagian
merupakan suatu perubahan besar yang melanda Asia, yaitu pergumulan antara Asia
lama yang otokrat dan Asia baru yang democrat, demikian penglihatan Anwar Ibrahim di dalam suratnya dari
penjara. Di dalam masa transisi menuju suatu masyarakat baru yang demokratis
telah melahirkan suatu euphoria yang
dapat bermuara kepada disentagrasi bangsa, terlepasnya pengendalian diri karena
lepasnya kungkungan yang telah membatasi kemerdekaan seseorang. Dilihat dari
segi itu, krisis yang terjadi dewasa ini merupakan suatu krisis kebudayaan.
Dilihat dari segi ekonomi, gerakan reformasi menunjukkan lahirnya suatu
kekuatan ekonomi baru yang meninggalkan paradigm ekonomi ekonomi konglomerasi
Orde Baru. Di mana – mana telah mulai lahir grass-root revolusi sosial –
ekonomi. Revolusi tersebut merupakan suatu revolusi nilai – nilai budaya.
Jelaslah kiranya apabila kita ingin mewujudkan nilai – nilai era reformasi,
yaitu suatu masyarakat yang demokratis atau suatu masyarakat madani, pertanyaan
yang muncul pada kita ialah : apa peran pendidikan nasionaldalam menata kembali
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia , termasuk gejala disintegrasi bangsa
yang muncul di berbagai daerah Nusantara ? Suatu persenyawaan antara kebebasan
politik dan ekonomi, menurut anwar Ibrahim, akan melahirkan suatu Asia baru.
Menurut H.A.R.Tilaar, nilai – nilai
Asia baru termasuk Indonesia akan dapat diwujudkan antara lain melalui suatu
redefinisi dan reponsisi penyelenggaraan pendidikan nasional. Salah satu
masalah yang perlu segera dipecahkan ialah bagaimana pendidikan nasional
sebagai proses pembudayaan atau proses homunisasi dapat difungsikan kembali
untuk integrasi bangsa Indonesia. Lahirnya masyarakat Indonesia baru dengan
nilai-nilai yang baru, begitu pula untuk menata kembali nilai – nilai sebagai
ekses dari eufora demokrasi pasca-Orde Baru diperlukan suatu peninjauan
pendidikan nasional berdasarkan paradigma baru.
B
A B II
P
E M B A H A S A N
A. Desentralisasi
Pendidikan: suatu keharusan
Rontoknya nilai – nilai
otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi baru mengenai kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera yaitu pengakuan terhadap hak – hak asasi
manusia, hak politik dan hak asasi masyarakat (civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru, yaitu
masyarakat demokrasi yang mengakui kebebasan individu yang bertanggung jawab.
Pada masa Orde Baru, hak – hak individu telah di rampas oleh pemerintah.
Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang terpusat dan otoriter
sehingga tidak mengakui hak – hak daerah. Kekayaan nasional, kekayaan daerah
telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik dan ekonomi di
pusat. Keadaan yang terjadi berpuluh tahun tersebut telah melahirkan suatu rasa
curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah. Lahirlah gerakan – gerakan
separatism yang ingin memisahkan daerahnya dari Negara Kesatuan republic
Indonesia. Oleh sebab itu, desentralisasi atau otonomi daerah telah merupakan
salah satu tuntutan era reformasi. Termasuk di dalam tuntutan otonomi daerah
ialah desentralisasi nasional. Ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi
desentralisasi pendidikan yaitu pengembangan masyarakat demokrasi, pengembangan
social capital, dan peningkatan daya saing bangsa.
1.
Masyarakat demokrasi
Masyarakat demokrasi
atau di dalam khazanah bahasa kita dinamakana masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat
yang antara lain mengakui hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang
terbuka di mana setiap
anggotanya merupakan pribadi yang bebas dan mempunyai tanggung jawab untuk
membangun masyarakatnya sendiri. Pemerintahan di dalam masyarakat madani adalah
pemerintahan yang dipilih rakyat oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyatnya sendiri.
Masyarakat demokrasi memerlukan suatu pemerintahan yang bersih (good and clean governance). Masyarakat
terbuka mengakui perbedaan perbedaan tersebut justru merupakan kekuatan di
dalam suatu masyarakat madani. Perbedaan pendapat diakui dan oleh sebab itu
diperlukan suatu sikap toleransi yang tinggi. Tanpa toleransi, tidak mungkin
terwujud suatu masyarakat demokratis. Toleransi semua memang dapat saja
diciptakan oleh suatu masyarakat yang demokratis. Dengan dalih untuk
stabilisasi dan keamanan, hak – hak manusia dikorbankan. Di dalam masyarakat
demokratis menghargai adanya perbedaan pendapat dan kepatuhan terhadap
keputusan bersama yang telah diambil oleh semua anggota, dituntut adanya
tanggung jawab individu dan tanggung jawab sosial setiap anggotanya dalam
melaksanakan keputusan bersama itu.
2.
Pengembangan social capital
Para ahli ekonomi
seperti Amartya Sen, pemenang hadiah
Nobel ekonomi tahun 1998, menekankan nilai – nilai demokrasi sebagai bentuk
social capital yang menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan kehidupan yang lebih
manusiawi. Demokrasi sebagai social capital hanya dapat dikembangkan melalui
proses pendidikan yang menghormati nilai – nilai demokrasi tersebut. Suatu
proses belajar yang tidak menghargai kebebsan berpikir kritis tidak mungkin menghidupkan
nilai – nilai demokrasi sebagai social capital suatu bangsa. Sistem pendidikan
yang sentralistik yang mematikan kemampuan berinovasi tentunya tidak sesuai
dengan
pengembangan suatu
masyarakat demokrasi yang terbuka. Oleh sebab itu, diperlukandesentralisasi
pendidikan yang berarti mendekatkan prose pendidikan kepada rakyat sebagai
empunya pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam
pembentukan social capital tersebut. Ikut sertanya rakyat di dalam
penyelenggaraan pendidikan dalam suatu masyarakat demokrasi berarti pula rakyat
ikut membina lahirnya social capital suatu bangsa. Selanjutnya para ahli
seperti Fukuyama mengatakan bahwa social capital yang tidak kurang pentingnya
dalam suatu masyarakat demokrasi ialah adanya rasa saling mempercayai (trust). Fukuyama memberikan solusi
terhadap tesis Hutington yang mengatakan akan terjadi benturan – benturan
kebudayaan manusia. Di dalam masyarakat dunia yang demokrasi perlu di tumbuhkan
saling mempercayai, menghargai adanya perbedaan, dan keyakinan akan adanya
kesamaan – kesamaan terhadap nilai – nilai universal, seperti nilai – nilai
persatuan bangsa, sangat besar. Di Negara – Negara maju seperti Masyarakat
Bersama Eropa (European Union) sangat di perhatikan peranan pendidikan di dalam
persatuan Eropa. Persatuan Eropa, menurut para negarawannya, hanya dapat
diwujudkan melalui proses pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai sarana kohesi
sosial (social cohesiveness).
3.
Pengembangan daya saing
Di dalam suatu
masyarakat demokratis, setiap anggotanya dituntut partisipasinya yang optimal
dalam pengembangan kehidpan pribadinya dan masyarakatnya. Di dalam kehidupan
bersama tersebut diperlukan kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja
sama. Di dalam suatu masyarakat otoriter dan statis, daya saing tidak mempunyai
tempat. Oleh sebab itu, masyarakat akan sangat lamban perkembangannya.
Masyarakat bergerak dengan komando dan oleh sebab itu sikap masa bodoh dan
menunggu merupakan cirri suatu masyarakat otoriter. Daya saing di dalam suatu
masyarakat
bukanlah kemampuan
untuk saling membunuh dan saling menyingkirkan satu dengan yang lain, melainkan
di dalam rangka kerja sama yang semakin lama semakin meningkat mutunya. Dunia
terbuka, dunia yang telah menjadi suatu kemampuan global (global village), menuntut kemampuan daya saing dari setiap
individu, setiap masyarakat, bahkan setiap bangsa. Eksistensi suatu masyarakat
dan bangsa hanya dapat terjamin apabila dia terus – menerus memperbaiki diri
dan meningkatkan kemampuannya. Ada empat faktor yang menentukan tingkat daya
saing seseorang atau suatu masyarakat. Faktor – faktor tersebut ialah
intelegensi, informasi, ide baru, dan inovasi.
Intelegensi
Kemampuan
seseorang untuk hidup bersama di dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Informasi
Pemanfaatan informasi
di dalam kehidupan manusia memerlukan kemampuan analisis dan ketajaman
intelegensi. Informasi tanpa analisis tidak bermanfaat, bahkan dapat
menenggelamkan keberadaan seseorang. Selanjutnya dengan penguasaan informasi,
seseorang atau suatu masyarakat akan mengetahui tempatnya di dalam pergaulan
dalam masyarakat, di dalam masyarakat bangsanya dan di dalam kehidupan
masyarakat gelobal.
Ide
baru
Masyarakat global
dewasa ini adalah masyarakat yang berkembang dengan pesat. Persaingan,
penggunaan informasi yang tanpa batas memungkinkan lahirnya ide – ide baru. Ide
– ide baru ini merupakan hasil dari persaingan manausia – manusia unggul yang
haus akan perubahan. Informasi yang terkumpul dan melahirkan ide – ide baru
perlu di manfaatkan untuk kepentingan bersama.
Inovasi
Kemampuan persaingan
dengan pemanfaatan intelegensi dan informasi yang telah melahirkan ide – ide
baru perlulah diterapkan di dalam kehidupan yang nyata. Inilah kemampuan
inovasi suatu masyarakat atau bnagsa. Bangsa yang tidak inovatif akan dilanda
oleh gelombang globalisasi yang terus – menerus berubah dengan adanya ide – ide
baru. Kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi,
akan melahirkan berbagai jenis inovasi. Bangsa yang inovatif akan menjadi
bangsa yang unggul di dalam persaingan global.desentralisasi pendidikan perlu
di jaga dari kemungkinan – kemungkinan terjadi hal – hal negative seperti
desentralisasi kebablasan, misalnya penyerahan tanggung jawab pendidikan kepada
daerah “ for the sake of autonomy” .
Apabila penyerahan wewenang tersebut hanyalah sekedar memindahkan birokrasi
pendidikan dan sentralisme pendidikan di
tingkat daerah, desentralisasi tersebut akan mempunyai nasib yang sama
sebagaimana yang kita kenal pada masa Orde Baru. Oleh sebab itu desentralisasi
pendidikan menunjang terbentuknya masyrakat Indonesia baru perlu dipersiapkan
sebaik-baiknya agar menjadi kecambah bagi tumbuhnya suatu masyarakat Indonesia
Baru yang demokratis, bersatu di dalam tatanan Negara Kesatuan republic
Indonesia sesuai dengan pesan UUD 1945.
B. Tuntutan
– tuntutan desentralisasi pendidikan
Desentralisasi bukanlah
sekedar dekonsentrasi kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Desentralisasi pendidikan berkenaan dengan masalah yang sangat mendasar, yaitu
pendidikan adalah milik rakyat dan untuk rakyat. Sudah kita lihat bahwa
pendidikan merupakan proses pengembangan sosial capital dan intellectual
capacity dari suatu bangsa. Lebih jauh dari itu pendidikan yang merupakan hak serta milik rakyat lahir
dan
dikembangkan dalam
masyarakat yang konkret. Pendidikan sebagai proses pembudayaan tidak terlepas
dari tuntutan – tuntutan hidup bersama masyarakat yang berbudaya. Oleh sebab
itu, desentralisasi pendidikan mempunyai dua tuntutan, yaitu akuntabilitas
terhadap masyarakat sebagai pemiliknya (akuntabilitas horizontal) dan
selanjutnya di dalam hidup bersama sebagai satu bangsa, bangsa Indonesia maka
pendidikan juga mempunyai fungsi di dalam pengembangan social capital persatuan
bangsa Indonesia. Inilah yang disebut akuntabilitas
vertical pendidikan nasional.
1.
Akuntabilitas horizontal pendidikan
nasional
Rakyat adalah pemilik pendidikannya
sebagaimana juga rakyat memiliki kebudayaannya. Oleh sebab itu, proses
pendidikan adalah proses untuk dan dari kepentingan pemiliknya. Pendidikan yang
terasing dari pemiliknya bukanlah pendidikan karena akan merupakan pemerkosaan
terhadap hak – hak asasi rakyat atau pemilik. Pengembangan akuntabilitas
horizontal pendidikan yang menumbuhkan inovasi pendidikan menuntut pula suatu
lembaga yang mempunyai kesempatan untuk berinovasi. Lembaga yang demikian
adalah lembaga yang otonom, dan oleh sebab itu community-based education harus
disertai dengan school-based management.
2.
Akuntabilitas vertical pendidikan
nasional
Sebagain suatu bangsa
yang majemuk dan besar, diperlukan suatu tali pengikat yang menghubungkan
masayarakat yang majemuk tersebut. Pendidikan nasional memerlukan jaringan yang
akan menentukan dan memelihara sati sistem yang mengikat dari sistem di daerah. Inilah yang disebut akuntabilitas
vertical pendidikan nasional. Proses ini bukanlah merupakan ikatan yang
membatasi dinamika inovasi pendidikan yang ditumbuhkan melalaui akuntabilitas
horizontal. Masalah relevansi pendidikan pertama – tama adalah masalah
masyarakat setempat yang mempunyai pendidikan itu, di bawah naungan suatu visi
bersama,
yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat besar Indonesia. Suatu
sistem pendidikan nasional bukanlah suatu sistem yang otoriter, melainkan
justru yang ingin mengembangkan sikap demokratis, baik di dalam proses maupun
di dalam penyelenggaraannya. Di sini terletaknya masalah yang mendasar dari
pendidikan nasional, yaitu mencari the golden rule antara tuntutan lokalitas
dan tuntutan nasional.
C. Pendidikan
nasional merupakan bipolar antara lokalisme dan nasionalisme/globalisme
Futuris
Jhon Naisbtt meramalkan bahwa di dunia yang terbuka
akibat gelombang globalisasi terdapat kemungkinan lahirnya seribu Negara di dunia dalam abad ke-21. Ramalan
tersebut bisa saja benar bisa juga meleset. Namun, kehidupan bangsa – bangsa
dewasa ini bukan hanya membawa nilai – nilai positif dalam pengertian
penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kelompok masayarakat, melainkan
juga tentunya mengandung bahaya perpecahan suatu Negara. Hutington meramalkan terjadi
perpecahan kehidupan umat manusia berdasarkan kelompok – kelompok kebudayaan
besar. Bisa juga perpecahan tersebut disebabkan oleh faktor – faktor politik, ekonomi, ras bahkan agama telah
dijadikan sarana perpecahan. Oleh sebab itu otonomi daerah dan desentralisasi,
termasuk desentralisasi pendidikan, adalah jawaban terhadap keinginan demokrasi
tersebut. Namun, hal yang perlu kita renungkan ialah ikrar para pemimpin
nasional kita yang dicetuskan di dalam sumpah pemuda 1928, yaitu kita ingin
membangun suatu bangsa yang besar, bangsa Indonesia dalam satu tanah air, tanah
air Indonesia. Sumpah ini merupakan suatu yang mengikat setiap orang Indonesia
dan setiap pemerintah yang lahir di bumi Indonesia.
D. Pendidikan
nasional sebagai perekat persatuan bangsa
Apabila telah kita
sepakat bahwa model penyelenggaraan pendidikan adalah model interaktif antara
lokalitas dan nasionalisme, pertanyaan yang mendesak pada kita ialah apakah
yang dapat kita jadikan sebagai titik tolak dari model tersebut ? Titik
tolaknya ialah manusia yang konkret di dalam masyarakat dan kebudayaannya.
Paradigma ini hendaknya dijadikan titik tolak di dalam proses pendidikan
nasional untuk masyarakat Indonesia baru yang demokratis. Titik awal manajemen
pendidikan dan pelatihan ialah lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan dan
pelatihan haruslah mempunyai otonomi untuk mengurus dirinya sendiri. Tanpa
otonomi, lembaga pendidikan dan pelatihan tidak berorientasi kepada kebutuhan
local. Ujung tombak otonomi pendidikan ialah kepala sekolah beserta stafnya
(tenaga pendidik). Di dalam penyelenggaraan pendidikan, tenaga – tenaga
professional ini dibantu oleh badan pembantu penyelenggaraan pendidikan (BP3).
Sudah tentu fungsi dan peranan BP3 perlu disesuaikan dengan keikutsertaan orang
tua sebagai salah satu stake holder penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Fungsi BP3 dewasa ini yang sekedar hanya menyediakan dana untuk membiayai
program – program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan masayarakat local.
Sumber – sumber yang tersedia di dalam masayrakat sekitar, baik sumber alam
maupun sumber kebudayaan, dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam program
pendidikan. Dengan demikian, lembaga pendidikan dan pelatihan tidak terasing
dari kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya integrasi antara pendidikan dan
kebudayaan local. Inilah yang kita sebut school-based
educational management.
B
A B III
P E
N U T
U P
A. Kesimpulan
Penyelenggaraan
pendidikan nasional dalam tulisan ini merupakan suatu model pemikiran awal yang
perlu disesuaikan dengan antara lain perkembangan kehidupan politik bangsa,
memperhitungkan proses amandemen undang – undang dasar, penjabaran lebih lanjut
tentang undang – undang otonomi yang menyangkut restrukturisasi lembaga –
lembaga pemerintah pusat sampai daerah, serta persiapan daerah dalam hal
reorganisasi dan institusionalisasi kewenangan daerah yang memberdayakan
masayrakat setempat dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal
persiapan daerah untuk otonomi, pemerintah tidak dapat lagi menggunakan alasan
klasik belum siapnya daerah untuk otonomi. Akhirnya restrukturisasi pendidikan
nasional dengan paradigm – paradigm baru menuntut alokasi dan realokasi dana
nasional dan local yang sepadan dengan menempatkan sector pendidikan sebagai prioritas
utama. Masalah pendidikan nasional di Indonesia saat ini ibarat serakan cermin
yang pecah berkeping – keeping. Serpihan – serpihan cermin ini jika direkat –
rekatkan kembali akan membentuk mozaik yang menampilkan wajah pendidikan
nasional yang karut marut, yang berada di jalan penuh liku untuk mencapai masa
depan yang lebih cerah.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Abdullah, Taufik, Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam Perspektif sejarah,
silaturrahmi Nasional, Bandung 5 Agustus 2000
-
Amartya Sen, Demokrasi dan keadilan sosial “Educational Indonesia, No.1 tahun
VII, 1999
-
Analisis, Tahun XXI/X/2000, No. 1, “Otonomi Daerah, Penyelesaian atau Masalah
?”
-
Bisnis Indonesia, 27 Agustus 2000, “Pemerintah Mundur – Maju Lembagakan
Kebudayaan”.
-
Tilaar,H.A.R.2000, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
…………….Mei 2000, Pendidikan Abad 21 Menunjang Knowledge-based
economy, Lembaga Manajemen Universitas Negeri Jakarta.
…………….Menata Pendidikan nasional sebagai perekat
persatuan bangsa, meningkatkan moral dan
kualitas sumber daya manusia, silaturrahmi nasional, bandung, 5 agustus
2000.


