Jumat, 30 November 2012

PROFIL PENDIDIKAN INDONESIA MASA DEPAN

By. Siti Khadijah
Mahasiswa pada Administrasi Pendidikan UNIMED MEDAN



Abstrak

       Dalam membangun masyarakat Indonesia baru yang demokratis, desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan. Namun, desentralisasi yang kurang terarah dapat menjadi ancaman bagi integrasi bangsa. Pendidikan Nasional haruslah bertolak dari pengembangan manusia Indonesia yang konkret dalam konteks budaya lokal yang pluralistic, menuju manusia Indonesia yang cakap, beriman, dan bertakwa, bersikap demokratis, dalam tatanan kebudayaan dari persatuan Indonesia. Pendidikan Nasional merupakan proses pembentukan social capital bagi terwujudnya manusia Indonesia yang demokratis dan toleran, melalui proses pendidikan bipolar yang dinamis dan komplementer antara kutub individual dalam kelokalannya dan kutub persatuan bangsa Indonesia. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan menyandang dua aspek, yaitu sistemik dan sinergik yakni pengembangan akuntabilitas horizontal pendidikan yang menuntut partisipasi masyarakat local dalam manajemen dan supervise semua tingkat dan jenis pendidikannya, dirajut dengan perwujudan akuntabilitas vertical pendidikan melalui berbagai standar Nasional yang akan mempersiapkan manusia dan bangsa Indonesia ke arah kehidupan yang lebih baik serta mempunyai daya saing dalam kehidupan global abad ke-21. Penyelenggaraan pendidikan nasional yang berasaskan desentralisasi serta bernuansa otonomi daerah yang seluas – luasnya haruslah berdasarkan paradigm manajemen pendidikan tersebut di atas.

B A B  I
P E N D A H U L U A N

A.       Latar belakan
            Masyarakat dan bangsa Indonesia kini berada di dalam suatu era baru, era reformasi. Era reformasi sebagian merupakan suatu perubahan besar yang melanda Asia, yaitu pergumulan antara Asia lama yang otokrat dan Asia baru yang democrat, demikian penglihatan Anwar Ibrahim di dalam suratnya dari penjara. Di dalam masa transisi menuju suatu masyarakat baru yang demokratis telah melahirkan suatu euphoria yang dapat bermuara kepada disentagrasi bangsa, terlepasnya pengendalian diri karena lepasnya kungkungan yang telah membatasi kemerdekaan seseorang. Dilihat dari segi itu, krisis yang terjadi dewasa ini merupakan suatu krisis kebudayaan. Dilihat dari segi ekonomi, gerakan reformasi menunjukkan lahirnya suatu kekuatan ekonomi baru yang meninggalkan paradigm ekonomi ekonomi konglomerasi Orde Baru. Di mana – mana telah mulai lahir grass-root revolusi sosial – ekonomi. Revolusi tersebut merupakan suatu revolusi nilai – nilai budaya. Jelaslah kiranya apabila kita ingin mewujudkan nilai – nilai era reformasi, yaitu suatu masyarakat yang demokratis atau suatu masyarakat madani, pertanyaan yang muncul pada kita ialah : apa peran pendidikan nasionaldalam menata kembali kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia , termasuk gejala disintegrasi bangsa yang muncul di berbagai daerah Nusantara ? Suatu persenyawaan antara kebebasan politik dan ekonomi, menurut anwar Ibrahim, akan melahirkan suatu Asia baru. Menurut H.A.R.Tilaar, nilai – nilai Asia baru termasuk Indonesia akan dapat diwujudkan antara lain melalui suatu redefinisi dan reponsisi penyelenggaraan pendidikan nasional. Salah satu masalah yang perlu segera dipecahkan ialah bagaimana pendidikan nasional sebagai proses pembudayaan atau proses homunisasi dapat difungsikan kembali untuk integrasi bangsa Indonesia. Lahirnya masyarakat Indonesia baru dengan nilai-nilai yang baru, begitu pula untuk menata kembali nilai – nilai sebagai ekses dari eufora demokrasi pasca-Orde Baru diperlukan suatu peninjauan pendidikan nasional berdasarkan paradigma baru.

B A B    II
P E M B A H A S A N

A.       Desentralisasi Pendidikan: suatu keharusan
Rontoknya nilai – nilai otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi baru mengenai kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera yaitu pengakuan terhadap hak – hak asasi manusia, hak politik dan hak asasi masyarakat (civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru, yaitu masyarakat demokrasi yang mengakui kebebasan individu yang bertanggung jawab. Pada masa Orde Baru, hak – hak individu telah di rampas oleh pemerintah. Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang terpusat dan otoriter sehingga tidak mengakui hak – hak daerah. Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik dan ekonomi di pusat. Keadaan yang terjadi berpuluh tahun tersebut telah melahirkan suatu rasa curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah. Lahirlah gerakan – gerakan separatism yang ingin memisahkan daerahnya dari Negara Kesatuan republic Indonesia. Oleh sebab itu, desentralisasi atau otonomi daerah telah merupakan salah satu tuntutan era reformasi. Termasuk di dalam tuntutan otonomi daerah ialah desentralisasi nasional. Ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan yaitu pengembangan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital, dan peningkatan daya saing bangsa.
1.         Masyarakat demokrasi
Masyarakat demokrasi atau di dalam khazanah bahasa kita dinamakana masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat yang antara lain mengakui hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang
terbuka di mana setiap anggotanya merupakan pribadi yang bebas dan mempunyai tanggung jawab untuk membangun masyarakatnya sendiri. Pemerintahan di dalam masyarakat madani adalah pemerintahan yang dipilih rakyat oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Masyarakat demokrasi memerlukan suatu pemerintahan yang bersih (good and clean governance). Masyarakat terbuka mengakui perbedaan perbedaan tersebut justru merupakan kekuatan di dalam suatu masyarakat madani. Perbedaan pendapat diakui dan oleh sebab itu diperlukan suatu sikap toleransi yang tinggi. Tanpa toleransi, tidak mungkin terwujud suatu masyarakat demokratis. Toleransi semua memang dapat saja diciptakan oleh suatu masyarakat yang demokratis. Dengan dalih untuk stabilisasi dan keamanan, hak – hak manusia dikorbankan. Di dalam masyarakat demokratis menghargai adanya perbedaan pendapat dan kepatuhan terhadap keputusan bersama yang telah diambil oleh semua anggota, dituntut adanya tanggung jawab individu dan tanggung jawab sosial setiap anggotanya dalam melaksanakan keputusan bersama itu.
2.         Pengembangan social capital
Para ahli ekonomi seperti Amartya Sen, pemenang hadiah Nobel ekonomi tahun 1998, menekankan nilai – nilai demokrasi sebagai bentuk social capital yang menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan kehidupan yang lebih manusiawi. Demokrasi sebagai social capital hanya dapat dikembangkan melalui proses pendidikan yang menghormati nilai – nilai demokrasi tersebut. Suatu proses belajar yang tidak menghargai kebebsan berpikir kritis tidak mungkin menghidupkan nilai – nilai demokrasi sebagai social capital suatu bangsa. Sistem pendidikan yang sentralistik yang mematikan kemampuan berinovasi tentunya tidak sesuai dengan
pengembangan suatu masyarakat demokrasi yang terbuka. Oleh sebab itu, diperlukandesentralisasi pendidikan yang berarti mendekatkan prose pendidikan kepada rakyat sebagai empunya pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan social capital tersebut. Ikut sertanya rakyat di dalam penyelenggaraan pendidikan dalam suatu masyarakat demokrasi berarti pula rakyat ikut membina lahirnya social capital suatu bangsa. Selanjutnya para ahli seperti Fukuyama mengatakan bahwa social capital yang tidak kurang pentingnya dalam suatu masyarakat demokrasi ialah adanya rasa saling mempercayai (trust). Fukuyama memberikan solusi terhadap tesis Hutington yang mengatakan akan terjadi benturan – benturan kebudayaan manusia. Di dalam masyarakat dunia yang demokrasi perlu di tumbuhkan saling mempercayai, menghargai adanya perbedaan, dan keyakinan akan adanya kesamaan – kesamaan terhadap nilai – nilai universal, seperti nilai – nilai persatuan bangsa, sangat besar. Di Negara – Negara maju seperti Masyarakat Bersama Eropa (European Union) sangat di perhatikan peranan pendidikan di dalam persatuan Eropa. Persatuan Eropa, menurut para negarawannya, hanya dapat diwujudkan melalui proses pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai sarana kohesi sosial (social cohesiveness).
3.         Pengembangan daya saing
Di dalam suatu masyarakat demokratis, setiap anggotanya dituntut partisipasinya yang optimal dalam pengembangan kehidpan pribadinya dan masyarakatnya. Di dalam kehidupan bersama tersebut diperlukan kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja sama. Di dalam suatu masyarakat otoriter dan statis, daya saing tidak mempunyai tempat. Oleh sebab itu, masyarakat akan sangat lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dengan komando dan oleh sebab itu sikap masa bodoh dan menunggu merupakan cirri suatu masyarakat otoriter. Daya saing di dalam suatu masyarakat
bukanlah kemampuan untuk saling membunuh dan saling menyingkirkan satu dengan yang lain, melainkan di dalam rangka kerja sama yang semakin lama semakin meningkat mutunya. Dunia terbuka, dunia yang telah menjadi suatu kemampuan global (global village), menuntut kemampuan daya saing dari setiap individu, setiap masyarakat, bahkan setiap bangsa. Eksistensi suatu masyarakat dan bangsa hanya dapat terjamin apabila dia terus – menerus memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuannya. Ada empat faktor yang menentukan tingkat daya saing seseorang atau suatu masyarakat. Faktor – faktor tersebut ialah intelegensi, informasi, ide baru, dan inovasi.
Intelegensi
Kemampuan seseorang untuk hidup bersama di dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Informasi
Pemanfaatan informasi di dalam kehidupan manusia memerlukan kemampuan analisis dan ketajaman intelegensi. Informasi tanpa analisis tidak bermanfaat, bahkan dapat menenggelamkan keberadaan seseorang. Selanjutnya dengan penguasaan informasi, seseorang atau suatu masyarakat akan mengetahui tempatnya di dalam pergaulan dalam masyarakat, di dalam masyarakat bangsanya dan di dalam kehidupan masyarakat gelobal.
Ide baru
Masyarakat global dewasa ini adalah masyarakat yang berkembang dengan pesat. Persaingan, penggunaan informasi yang tanpa batas memungkinkan lahirnya ide – ide baru. Ide – ide baru ini merupakan hasil dari persaingan manausia – manusia unggul yang haus akan perubahan. Informasi yang terkumpul dan melahirkan ide – ide baru perlu di manfaatkan untuk kepentingan bersama.
Inovasi
Kemampuan persaingan dengan pemanfaatan intelegensi dan informasi yang telah melahirkan ide – ide baru perlulah diterapkan di dalam kehidupan yang nyata. Inilah kemampuan inovasi suatu masyarakat atau bnagsa. Bangsa yang tidak inovatif akan dilanda oleh gelombang globalisasi yang terus – menerus berubah dengan adanya ide – ide baru. Kemajuan ilmu pengetahuan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, akan melahirkan berbagai jenis inovasi. Bangsa yang inovatif akan menjadi bangsa yang unggul di dalam persaingan global.desentralisasi pendidikan perlu di jaga dari kemungkinan – kemungkinan terjadi hal – hal negative seperti desentralisasi kebablasan, misalnya penyerahan tanggung jawab pendidikan kepada daerah “ for the sake of autonomy” . Apabila penyerahan wewenang tersebut hanyalah sekedar memindahkan birokrasi pendidikan  dan sentralisme pendidikan di tingkat daerah, desentralisasi tersebut akan mempunyai nasib yang sama sebagaimana yang kita kenal pada masa Orde Baru. Oleh sebab itu desentralisasi pendidikan menunjang terbentuknya masyrakat Indonesia baru perlu dipersiapkan sebaik-baiknya agar menjadi kecambah bagi tumbuhnya suatu masyarakat Indonesia Baru yang demokratis, bersatu di dalam tatanan Negara Kesatuan republic Indonesia sesuai dengan pesan UUD 1945.

B.     Tuntutan – tuntutan desentralisasi pendidikan
Desentralisasi bukanlah sekedar dekonsentrasi kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah otonom. Desentralisasi pendidikan berkenaan dengan masalah yang sangat mendasar, yaitu pendidikan adalah milik rakyat dan untuk rakyat. Sudah kita lihat bahwa pendidikan merupakan proses pengembangan sosial capital dan intellectual capacity dari suatu bangsa. Lebih jauh dari itu pendidikan  yang merupakan hak serta milik rakyat lahir dan
dikembangkan dalam masyarakat yang konkret. Pendidikan sebagai proses pembudayaan tidak terlepas dari tuntutan – tuntutan hidup bersama masyarakat yang berbudaya. Oleh sebab itu, desentralisasi pendidikan mempunyai dua tuntutan, yaitu akuntabilitas terhadap masyarakat sebagai pemiliknya (akuntabilitas horizontal) dan selanjutnya di dalam hidup bersama sebagai satu bangsa, bangsa Indonesia maka pendidikan juga mempunyai fungsi di dalam pengembangan social capital persatuan bangsa Indonesia. Inilah yang disebut akuntabilitas vertical pendidikan nasional.
1.         Akuntabilitas horizontal pendidikan nasional
Rakyat adalah pemilik pendidikannya sebagaimana juga rakyat memiliki kebudayaannya. Oleh sebab itu, proses pendidikan adalah proses untuk dan dari kepentingan pemiliknya. Pendidikan yang terasing dari pemiliknya bukanlah pendidikan karena akan merupakan pemerkosaan terhadap hak – hak asasi rakyat atau pemilik. Pengembangan akuntabilitas horizontal pendidikan yang menumbuhkan inovasi pendidikan menuntut pula suatu lembaga yang mempunyai kesempatan untuk berinovasi. Lembaga yang demikian adalah lembaga yang otonom, dan oleh sebab itu community-based education harus disertai dengan school-based management.
2.         Akuntabilitas vertical pendidikan nasional
Sebagain suatu bangsa yang majemuk dan besar, diperlukan suatu tali pengikat yang menghubungkan masayarakat yang majemuk tersebut. Pendidikan nasional memerlukan jaringan yang akan menentukan dan memelihara sati sistem yang mengikat dari sistem  di daerah. Inilah yang disebut akuntabilitas vertical pendidikan nasional. Proses ini bukanlah merupakan ikatan yang membatasi dinamika inovasi pendidikan yang ditumbuhkan melalaui akuntabilitas horizontal. Masalah relevansi pendidikan pertama – tama adalah masalah masyarakat setempat yang mempunyai pendidikan itu, di bawah naungan suatu visi bersama,
yaitu memenuhi  kebutuhan masyarakat besar Indonesia. Suatu sistem pendidikan nasional bukanlah suatu sistem yang otoriter, melainkan justru yang ingin mengembangkan sikap demokratis, baik di dalam proses maupun di dalam penyelenggaraannya. Di sini terletaknya masalah yang mendasar dari pendidikan nasional, yaitu mencari the golden rule antara tuntutan lokalitas dan tuntutan nasional.

C.       Pendidikan nasional merupakan bipolar antara lokalisme dan nasionalisme/globalisme
Futuris Jhon Naisbtt meramalkan bahwa di dunia yang terbuka akibat gelombang globalisasi terdapat kemungkinan lahirnya seribu  Negara di dunia dalam abad ke-21. Ramalan tersebut bisa saja benar bisa juga meleset. Namun, kehidupan bangsa – bangsa dewasa ini bukan hanya membawa nilai – nilai positif dalam pengertian penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kelompok masayarakat, melainkan juga tentunya mengandung bahaya perpecahan suatu Negara. Hutington meramalkan terjadi perpecahan kehidupan umat manusia berdasarkan kelompok – kelompok kebudayaan besar. Bisa juga perpecahan tersebut disebabkan oleh faktor – faktor  politik, ekonomi, ras bahkan agama telah dijadikan sarana perpecahan. Oleh sebab itu otonomi daerah dan desentralisasi, termasuk desentralisasi pendidikan, adalah jawaban terhadap keinginan demokrasi tersebut. Namun, hal yang perlu kita renungkan ialah ikrar para pemimpin nasional kita yang dicetuskan di dalam sumpah pemuda 1928, yaitu kita ingin membangun suatu bangsa yang besar, bangsa Indonesia dalam satu tanah air, tanah air Indonesia. Sumpah ini merupakan suatu yang mengikat setiap orang Indonesia dan setiap pemerintah yang lahir di bumi Indonesia.

D.       Pendidikan nasional sebagai perekat persatuan bangsa
Apabila telah kita sepakat bahwa model penyelenggaraan pendidikan adalah model interaktif antara lokalitas dan nasionalisme, pertanyaan yang mendesak pada kita ialah apakah yang dapat kita jadikan sebagai titik tolak dari model tersebut ? Titik tolaknya ialah manusia yang konkret di dalam masyarakat dan kebudayaannya. Paradigma ini hendaknya dijadikan titik tolak di dalam proses pendidikan nasional untuk masyarakat Indonesia baru yang demokratis. Titik awal manajemen pendidikan dan pelatihan ialah lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan dan pelatihan haruslah mempunyai otonomi untuk mengurus dirinya sendiri. Tanpa otonomi, lembaga pendidikan dan pelatihan tidak berorientasi kepada kebutuhan local. Ujung tombak otonomi pendidikan ialah kepala sekolah beserta stafnya (tenaga pendidik). Di dalam penyelenggaraan pendidikan, tenaga – tenaga professional ini dibantu oleh badan pembantu penyelenggaraan pendidikan (BP3). Sudah tentu fungsi dan peranan BP3 perlu disesuaikan dengan keikutsertaan orang tua sebagai salah satu stake holder penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Fungsi BP3 dewasa ini yang sekedar hanya menyediakan dana untuk membiayai program – program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan masayarakat local. Sumber – sumber yang tersedia di dalam masayrakat sekitar, baik sumber alam maupun sumber kebudayaan, dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam program pendidikan. Dengan demikian, lembaga pendidikan dan pelatihan tidak terasing dari kebutuhan masyarakat, termasuk di dalamnya integrasi antara pendidikan dan kebudayaan local. Inilah yang kita sebut school-based educational management.
B A B    III
P  E  N  U  T  U  P

A.       Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan nasional dalam tulisan ini merupakan suatu model pemikiran awal yang perlu disesuaikan dengan antara lain perkembangan kehidupan politik bangsa, memperhitungkan proses amandemen undang – undang dasar, penjabaran lebih lanjut tentang undang – undang otonomi yang menyangkut restrukturisasi lembaga – lembaga pemerintah pusat sampai daerah, serta persiapan daerah dalam hal reorganisasi dan institusionalisasi kewenangan daerah yang memberdayakan masayrakat setempat dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal persiapan daerah untuk otonomi, pemerintah tidak dapat lagi menggunakan alasan klasik belum siapnya daerah untuk otonomi. Akhirnya restrukturisasi pendidikan nasional dengan paradigm – paradigm baru menuntut alokasi dan realokasi dana nasional dan local yang sepadan dengan menempatkan sector pendidikan sebagai prioritas utama. Masalah pendidikan nasional di Indonesia saat ini ibarat serakan cermin yang pecah berkeping – keeping. Serpihan – serpihan cermin ini jika direkat – rekatkan kembali akan membentuk mozaik yang menampilkan wajah pendidikan nasional yang karut marut, yang berada di jalan penuh liku untuk mencapai masa depan yang lebih cerah.

DAFTAR PUSTAKA

-            Abdullah, Taufik, Persatuan dan Kesatuan bangsa dalam Perspektif sejarah, silaturrahmi Nasional, Bandung 5 Agustus 2000
-            Amartya Sen, Demokrasi dan keadilan sosial “Educational Indonesia, No.1 tahun VII, 1999
-            Analisis, Tahun XXI/X/2000, No. 1, “Otonomi Daerah, Penyelesaian atau Masalah ?”
-            Bisnis Indonesia, 27 Agustus 2000, “Pemerintah Mundur – Maju Lembagakan Kebudayaan”.
-            Tilaar,H.A.R.2000, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
…………….Mei 2000, Pendidikan Abad 21 Menunjang Knowledge-based economy, Lembaga Manajemen Universitas Negeri Jakarta.
…………….Menata Pendidikan nasional sebagai perekat persatuan bangsa, meningkatkan moral dan kualitas sumber daya manusia, silaturrahmi nasional, bandung, 5 agustus 2000.










   


Kamis, 29 November 2012

DESKRIPSI PENDIDIK yang BERPENDIDIKAN

By : Siti Khadijah
Mahasiswa Admnistrasi pendidikan di UNIMED MEDAN


                        Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menemukan esensi pendidik/GURU itu sendiri yang notabenenya seorang yang berpendidikan (PP No.38 Thn. 1992 Pasal 5 ayat 1).Yang mana tenaga pendidik pada pendidikan pra sekolah,jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memiliki kemampuan mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang di peroleh dari lembaga pendidikan tenaga Keguruan.Arti Guru dari sansekerta yang berarti GURU,secara harfiah “ BERAT”.(Kamus Besar Indonesia).Guru umumnya menunjuk pendidik professional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,menggerakkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik.Yang esensinya GURU fungsinya tidaklah mengajar ,tetapi menemukan cara-cara dan situasi belajar bagi para murid-muridnya.Karena pada hakekatnya pendidik bukan mengisi ember melainkan menyalakan api.
                        Mencintai profesi mengajar merupakan salah satu dari ratusan  bahkan ribuan pilihan pekerjaan yang saat ini sedang mendapatkan perhatian serius dari pemerintahan SBY.Masyarakat  sekarang membutuhkan pikiran lembut untuk bekerja dengan damai,yang menyenangkan hati semua orang dan mampu melindungi serta melayani orang lain.Karena kita selalu menyaksikan kekerasan di mana-mana.Mulai dari kekerasan fisik sampai kekerasan psikologis.Oleh karena itu masyarakat sangat membutuhkan seorang guru yang konstruktif,guru yang mampu membangun character murid-muridnya dan guru yang mampu menyalakan api dari setiap jiwa anak-anak didiknya,agar bisa menjadi generasi yang beradab dan cinta sesamanya.Guru yang konstruktif adalah guru yang memiliki tujuan untuk mampu melakukan perubahan dari dalam diri murid-muridnya,bukannya dari luar.Guru adalah sumber kreatifitas bagi murid-muridnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.untuk bisa menjadi guru yang konstruktif dibutuhkan pemahaman spritualitas yang cukup,yang taat memahami tujuan agama,siapa dirinya dan peran apa yang harus di mainkannya di alam semesta ini,karena ia memahami bahwa kehidupannya kelak akan berakhir dimana.
                        Saat ini para guru disekolah,benar-benar masih sangat tinggi kemelekatannya dengan persoalan ekonomi keluarga.Pikiran para guru masih bising dan disibukkan untuk memecahkan masalah ekonomi dan karir mereka sendiri.Ini tidak bisa kita sembunyikan dan sudah menjadi rahasia umum bagi guru,seorang guru dalam hal ini harus senantiasa memiliki semangat untuk memotivasi murid-muridnya,dia harus menjadi seorang pembimbing yang sekaligus mengarahkan api di dalam diri murid-muridnya kearah yang konstruktif.Karena itulah,seorang guru yang kurang memiliki moralitas yang baik,akan memiliki dampak yang tidak baik pula pada murid-muridnya.Karena menurut Williem Buther yeats,”Pendidikan bukan mengisi ember,tapi menyalakan api”.
Kita tidak akan mampu menenangkan situasi kelas dan menemukan kecintaan murid terhadap mata pelajaran tertentu,jika pikiran kita sebagai guru masih bising dengan pikiran-pikiran lainnya,apalagi kita tidak mencintai profesi dan mata pelajaran yang kita ajarkan kepada murid-murid kita.Lebih parah lagi,jika kita menjadi seorang guru hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saja alias mencari nafkah.Akibatnya murid-murid akan berdagang dengan gurunya di sekolah,bukan untuk belajar.
                        Dan kejadian-kejadian tersebut dengan sendirinya menurunkan rasa wibawa seorang guru dan pamor sekolah itu sendiri.Guru melarang murid-muridnya jangan merokok,harus berpakaian rapi/lengkap,disiplin/tepat waktu.Tapi apa kenyataannya yang kita hadapi di lapangan ,malah kebalikannya guru sendiri yang melanggar peraturan itu sendiri.Esensi guru di dalam sanubari guru tidak tertanam.dalam Jiwa dan pikir seorang guru, hanya berorientasi pada kuantitatif economi yang cendrung menjurus pada keegoisan.Fungsi guru bukan hanya mengajar ,tapi berusaha menemukan cara situasi belajar yang baik pada murid-muridnya,agar menjadi manusia yang beriman,bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,sehat,mandiri,cerdas,berkrpribadian serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.  (UUSPN No.20 Thn.2003 pasal 3)



















GOOD GOVERNANCE

                                                                         Disusun oleh : Siti khadijah
Mahasiswa pada Jurusan Administrasi Pendidikan UNIMED MEDAN